Minggu, 22 Maret 2020

Makalah Flaming Psikologi dan Teknologi Internet

MAKALAH FLAMING
PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET








Dosen : Aprilia Maharani Ayuningsih

DISUSUN OLEH:
1.      Aryasatya Nugraha (11518143)
2.      Dery Andanu (11518760)
3.      Halim Ikhsan Hatuwe (13518017)
4.      Khonsa Lathifah (13518686)
5.      Maheswari Alsyifa (13518940)
6.      Rizka Melina Ramadhani A. (16518272)


UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
                                                                             2020



KATA PENGANTAR



         Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, Segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam atas segala karunia nikmat-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah yang berjudul “Flaming” disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet  yang diampu oleh Aprillia Maharani Ayuningsih.

      Makalah ini telah disusun secara maksimal, namun kami sebagai manusia biasa menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Karenanya kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun.

        Besar harapan kami makalah ini dapat menjadi sarana membantu dalam memahami apa itu flaming dan apa saja dampak yang di akibatkan oleh flaming itu sendiri.

        Demikian, semoga makalah ini dapat diterima sebagai ide atau gagasan yang menambah wawasan pembaca.



Depok,     Maret 2020


                                                                                                                                                                           Penyusun







BAB I PENDAHULUAN 

A.   Latar Belakang

Salah satu jenis perundungan maya adalah flaming. Flaming dilakukan dengan mengirimkan pesan-pesan yang bernada kasar atau vulgar tentang seseorang pada sebuah kelompok online atau lewat email atau pesan teks yang lainnya. Sesuai metaforanya, flaming memancing situasi yang memanas (sarat konflik) dalam interaksi daring. Tingkah laku menyampaikan flame disebut dengan flaming.

Studi yang dilakukan Grote (2012) menemukan bahwa perilaku flaming di situs jejaring sosial Facebook lebih banyak ditemukan dalam grup, disusul dengan wall, kemudian komentar foto atau video. Flaming merupakan tingkah laku yang berbeda dengan kritik atau cyberbullying.

Meskipun mengandung konten yang menghina dan menjatuhkan, gejala flaming tidak selalu menggambarkan terjadinya cyberbullying. Pihak yang melakukan flaming dapat hanya menunjukkan ketidaksukaannya dengan cara yang kasar namun tidak menimbulkan hubungan yang mendominasi antara pelaku dan korban flaming.

B.   Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian flaming?
2.     Sebutkan contoh kasus flaming?
3.     Bagaimana analisis dari contoh kasus flaming?

C.   Tujuan Penulisan

Tujuan makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Flaming
2.      Untuk mengetahui contoh kasus Flaming
3.      Untuk mengetahui dampak yang ditimbulakn dari Flaming




BAB II PEMBAHASAN 

A.   A.   Definisi


Flaming merupakan perundungan dilakukan dengan mengirimkan pesan-pesan yang bernada kasar atau vulgar tentang seseorang pada sebuah kelompok online atau orang lewat email atau pesan teks yang lain. Flaming (terbakar), yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah “flame” ini pun merujuk pada kata- kata di pesan yang berapi.

Menurut Oegema, Kleinnijenhuis, Anderson dan Van Hoof (2008) Flaming lebih sering terjadi di forum diskusi internet dibandingkan kolom komentar pembaca di surat kabar. Meskipun, diutarakan dalam bentuk teks, flaming dapat terjadi di berbagai jenis posting di internet.

Lange (dalam Moor, 2008) serta Pazienza, Stellato dan Tudaroche (2008) menyatakan bahwa flaming berbeda dengan kritik, yang mana kritik dapat mengandung konten yang bersifat konstruktif sedangkan flaming berisi konten ofensif dan destruktif.

A.   Contoh Kasus

     1. MFB (18) adalah remaja yang ditangkap oleh aparat Negara di Medan, Sumatra Utara dia mengunggah sebuah konten yang dinilai menghina bapak Presiden dan kapolri di Facebook di facebook dengan nama Ringgo Abdillah dan MFB ditangkap pada hari jumat, 18 agustus 2017 pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan sebuah laptop, satu buah flashdisk berukuran 16GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang sudah di edit, 3 unit handphone dan 2 router dan itu ditemukan di rumahnya 58F. Selain menghina Presiden, MFB juga menantang polisi di status facebooknya. 

         “Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara.#PolisiNdeso,” tulis akun Ringgo. “Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara dalam hitungan hari.. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah Jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara?????,” ujar Ringgo.

  Orang yang melaporkan MFB sebagai dugaan penghinaan Presiden dan Kalpori adalah seorang anggota polisi yang bernama Brigadir Ricky Swanda pada 14 Juli 2017. 2 hari kemudian ia mengadukan dugaan tindak pidana itu dengan Nomor : LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017 MFB dijerat Pasal 25 Ayat 2 Jo, Pasal 28 Ayat SUBS, Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
       
Pelanggaran Undang-Undang ITE 27 Ayat (3) UU ITE : ““setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta”.

207 KUHP: “barang siapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di negara Indonesia atau majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500”.

Pasal 208 ayat (1) KUHP : “Barang siapa menyiapkan, mempertontonkan atau  tulisan atau gambar yang isinya penghinaan bagi sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau bagi sesuatu mejelis umum yang ada di sana, dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dis hukum penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500-,.


 2.    Contoh kasus yang ke dua melibatkan penelitian tentang penggunaan internet pada remaja awal lebih tepatnya tentang perundungan maya. Survey yang dilakukan oleh Ipssos pada 18.687 warga di 24 negara – termasuk Indonesia -- juga menemukan bahwa satu dari delapan orang tua menyatakan anak mereka pernah menjadi korban pelecehan dan penghinaan melalui media online. Lebih jauh, penelitian tersebut mengungkap bahwa sebanyak 55% orang tua menyatakan mereka mengetahui seorang anaknya mengalami perundungan di dunia maya (Napitupulu, 2012).
 Hal lain yang menyebabkan perundungan maya menjadi masalah yang serius karena pada perundungan tradisional, biasanya ia terjadi pada waktu jam sekolah, sementara untuk perundungan maya, ini bisa terjadi selama 24 jam (Besley, 2009). Remaja dapat menjadi korban perundungan maya kapan saja dan di mana saja. Ia dapat dirundung oleh temannya setelah jam sekolah berakhir (Griezel, Craven, Yeung, & Finger, 2008). Termasuk saat mereka sedang sendirian di dalam kamar mereka.

Perundungan maya juga memiliki dampak jangka panjang. Hasil studi yang dilakukan kajian Hinduja dan Patchin (2008) menunjukkan bahwa remaja yang pernah menjadi korban perundungan maya, mereka juga memiliki kecenderungan untuk terlibat dalam perilaku agresif atau kekerasan ketika mereka sudah dewasa. Proses demikian terjadi kemungkinan karena selama mereka menjadi korban, mereka juga belajar perilaku agresif.


B.   Analisis Kasus

   Pesatnya perkembangan teknologi saat ini tidak hanya memiliki banyak dampak       positif, namun juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif tersebut adalah flaming yang merupakan tindak Pencemaran nama baik. Pada kasus pertama flaming terlihat dari tulisan MFD yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dimana tulisan tersebut bernada menghina dan juga provokatif.  Sehingga ia pun diproses secara hukum karena jelas tertera didalam UU ITE tentang larangna melakukan tindak Pencemaran nama baik.

    Pada kasus kedua yaitu adanya penelitian terhadap perundungan dalam dunia maya, bahwa 1 dari 8 orang tua menyatakan anak mereka pernah menjadi korban pelecehan dan penghinaan melalui media online. Perundungan dalam dunia maya, salah satunya flaming, terjadi karena pelaku merasa bisa bebas menuliskan apapun kepada siapapun tanpa harus terlihat dan membuat pelaku merasa aman melakukannya. Tindakan ini biasanya didasari oleh, sakit hati, cemburu, marah, dan dilakukan secara sengaja.




BAB III PENUTUP

A.   Kesimpulan

Jadi kesimpulan dalam tema flaming ini termasuk hal kecil dari kenakalan remaja yaitu mencemarkan nama baik yang di mana anak milenia sekarang  telah salah kaprah menggunakan media teknologi internet padasaat ini. Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang yang telah melakukan penghinaan.
 mencemarkan nama baik dalam ruang lingkup teknologi internet termasuk bentuk kekerasan yang dialami oleh orang lain yang dimana menurut mereka ucapannya sangat menyakitkan atau tidak baik. Pencemaran nama baik merupakan kejadian manakala seseorang mengejek menghina, mengintimidasi atau memperlakukan orang secara seolah-olah di hadapan orang atau melaui (medsos) media sosisal.
Flaming berasal dari kata flame yang berarti membara atau membakar. Pengertian flaming di internet memiliki arti yang berbeda. Yaitu, sifat yang dapat membakar, membara, atau menyalakan emosi orang sehingga bisa dibilang konflik di dunia maya itu. Maka dari itu sebagai pengguna internet yang baik, kita harus mengetahui etika-etika berintrnet yang baik. Supaya kita tau batasan-batasan dan kita pun dapat menjaga perasaan pengguna lain supaya tidak terjadinya konflik di dunia maya.

B.   Saran

Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang sehingga orang itu merasa dirugikan. Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.





DAFTAR PUSTAKA

1.      Utami, A. S. F., & Baiti, N. (2018). Pengaruh media sosial terhadap cyberbullying pada kalangan remaja. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 18(2), 257-262.
2.      Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Khizanah Al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 4(1), 35-44
3.      Afriyeni, N. (2017). Perundungan maya (Cyber Bullying) pada remaja awal. Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25-39
4.      Febriawan, I. M. (2014). Haters (no just) gonna hate hubungan antara flaming dan trait agresi verbal pada antifans = haters (no just) gonna hate a correlational study of online flaming and verbal aggressiveness among antifans.
            





Tugas Makalah Penyebaran Berita Hoax

MAKALAH PENYEBARAN BERITA HOAX PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET ...