MAKALAH FLAMING
PSIKOLOGI DAN
TEKNOLOGI INTERNET
Dosen
: Aprilia Maharani Ayuningsih
DISUSUN
OLEH:
1. Aryasatya
Nugraha (11518143)
2. Dery
Andanu (11518760)
3. Halim
Ikhsan Hatuwe (13518017)
4. Khonsa
Lathifah (13518686)
5. Maheswari
Alsyifa (13518940)
6. Rizka
Melina Ramadhani A. (16518272)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, Segala puji bagi Allah SWT
Tuhan Semesta Alam atas segala karunia nikmat-Nya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah yang berjudul “Flaming” disusun
dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Psikologi dan Teknologi
Internet yang diampu oleh Aprillia
Maharani Ayuningsih.
Makalah ini telah disusun secara maksimal, namun kami sebagai
manusia biasa menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Karenanya kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Besar harapan kami makalah ini dapat menjadi sarana membantu
dalam memahami apa itu flaming dan apa saja dampak yang di akibatkan oleh
flaming itu sendiri.
Demikian, semoga makalah ini dapat diterima sebagai ide atau
gagasan yang menambah wawasan pembaca.
Depok,
Maret 2020
Penyusun
Depok, Maret 2020
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu jenis perundungan maya adalah flaming. Flaming dilakukan dengan mengirimkan pesan-pesan yang bernada kasar atau vulgar
tentang seseorang pada sebuah kelompok online atau lewat
email atau pesan teks yang lainnya. Sesuai metaforanya, flaming
memancing situasi yang memanas (sarat konflik) dalam interaksi daring.
Tingkah laku menyampaikan flame disebut
dengan flaming.
Studi yang dilakukan Grote (2012) menemukan bahwa
perilaku flaming di situs jejaring
sosial Facebook lebih banyak ditemukan dalam grup, disusul dengan wall, kemudian komentar foto atau video.
Flaming merupakan tingkah laku yang
berbeda dengan kritik atau cyberbullying.
Meskipun mengandung konten yang menghina dan
menjatuhkan, gejala flaming tidak
selalu menggambarkan terjadinya cyberbullying.
Pihak yang melakukan flaming dapat
hanya menunjukkan ketidaksukaannya dengan cara yang kasar namun tidak
menimbulkan hubungan yang mendominasi antara pelaku dan korban flaming.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian flaming?
2. Sebutkan
contoh kasus flaming?
3. Bagaimana
analisis dari contoh kasus flaming?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
makalah ini, yaitu :
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Flaming
2.
Untuk mengetahui contoh kasus Flaming
3.
Untuk mengetahui dampak yang ditimbulakn
dari Flaming
BAB II PEMBAHASAN
A. A. Definisi
Flaming
merupakan perundungan dilakukan dengan mengirimkan pesan-pesan yang bernada
kasar atau vulgar tentang seseorang pada sebuah kelompok online atau orang
lewat email atau pesan teks yang lain. Flaming (terbakar), yaitu mengirimkan
pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah
“flame” ini pun merujuk pada kata- kata di pesan yang berapi.
Menurut Oegema, Kleinnijenhuis, Anderson dan Van
Hoof (2008) Flaming lebih sering
terjadi di forum diskusi internet dibandingkan kolom komentar pembaca di surat
kabar. Meskipun, diutarakan dalam bentuk teks, flaming dapat terjadi di berbagai jenis posting di internet.
Lange (dalam Moor, 2008) serta Pazienza, Stellato
dan Tudaroche (2008) menyatakan bahwa flaming
berbeda dengan kritik, yang mana kritik dapat mengandung konten yang
bersifat konstruktif sedangkan flaming berisi
konten ofensif dan destruktif.
A. Contoh Kasus
1. MFB (18) adalah remaja yang ditangkap oleh aparat
Negara di Medan, Sumatra Utara dia mengunggah sebuah konten yang dinilai
menghina bapak Presiden dan kapolri di Facebook di facebook dengan nama Ringgo Abdillah dan
MFB ditangkap pada hari jumat, 18 agustus 2017 pukul 21.00 WIB. Polisi
mengamankan sebuah laptop, satu buah flashdisk berukuran 16GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang sudah di edit, 3 unit
handphone dan 2 router dan itu ditemukan di rumahnya 58F. Selain menghina
Presiden, MFB juga menantang polisi di status facebooknya.
“Nama gue sudah
masuk google tapi gue
belum masuk penjara.#PolisiNdeso,” tulis akun Ringgo. “Banyak orang menghina
Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara dalam hitungan hari.. Tapi kenapa gue
yang telah sering menghina, mengedit wajah Jokowi dan Tito Karnavian sampai
sekarang belum masuk penjara?????,” ujar Ringgo.
Orang yang melaporkan MFB sebagai dugaan penghinaan
Presiden dan Kalpori adalah seorang anggota polisi yang bernama Brigadir Ricky
Swanda pada 14 Juli 2017.
2 hari kemudian ia mengadukan dugaan tindak pidana itu
dengan Nomor : LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017 MFB
dijerat Pasal 25 Ayat 2 Jo, Pasal 28 Ayat SUBS, Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19
Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Pelanggaran
Undang-Undang ITE 27 Ayat (3) UU ITE : ““setiap orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama
empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta”.
207 KUHP: “barang
siapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan
yang ada di negara Indonesia atau majelis umum yang ada di sana, dihukum
penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp4500”.
Pasal 208 ayat (1)
KUHP : “Barang siapa menyiapkan, mempertontonkan atau tulisan atau gambar yang isinya penghinaan
bagi sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau bagi sesuatu mejelis
umum yang ada di sana, dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh
orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dis hukum penjara paling
lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500-,.
2. Contoh kasus yang ke dua melibatkan
penelitian tentang penggunaan internet pada remaja awal lebih tepatnya tentang
perundungan maya. Survey yang dilakukan oleh Ipssos pada 18.687 warga di 24
negara – termasuk Indonesia -- juga menemukan bahwa satu dari delapan orang tua
menyatakan anak mereka pernah menjadi korban pelecehan dan penghinaan melalui
media online. Lebih jauh, penelitian tersebut mengungkap bahwa sebanyak 55%
orang tua menyatakan mereka mengetahui seorang anaknya mengalami perundungan di
dunia maya (Napitupulu, 2012).
Hal lain yang menyebabkan perundungan
maya menjadi masalah yang serius karena pada perundungan tradisional, biasanya
ia terjadi pada waktu jam sekolah, sementara untuk perundungan maya, ini bisa
terjadi selama 24 jam (Besley, 2009). Remaja dapat menjadi korban perundungan
maya kapan saja dan di mana saja. Ia dapat dirundung oleh temannya setelah jam
sekolah berakhir (Griezel, Craven, Yeung, & Finger, 2008). Termasuk saat
mereka sedang sendirian di dalam kamar mereka.
Perundungan maya juga memiliki
dampak jangka panjang. Hasil studi yang dilakukan kajian Hinduja dan Patchin
(2008) menunjukkan bahwa remaja yang pernah menjadi korban perundungan maya,
mereka juga memiliki kecenderungan untuk terlibat dalam perilaku agresif atau
kekerasan ketika mereka sudah dewasa. Proses demikian terjadi kemungkinan
karena selama mereka menjadi korban, mereka juga belajar perilaku agresif.
B. Analisis Kasus
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini
tidak hanya memiliki banyak dampak positif,
namun juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif tersebut adalah flaming
yang merupakan tindak Pencemaran nama baik. Pada kasus pertama flaming terlihat
dari tulisan MFD yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dimana tulisan tersebut
bernada menghina dan juga provokatif.
Sehingga ia pun diproses secara hukum karena jelas tertera didalam UU
ITE tentang larangna melakukan tindak Pencemaran nama baik.
Pada kasus kedua yaitu adanya penelitian
terhadap perundungan dalam dunia maya, bahwa 1 dari 8 orang tua menyatakan anak
mereka pernah menjadi korban pelecehan dan penghinaan melalui media online.
Perundungan dalam dunia maya, salah satunya flaming, terjadi karena pelaku
merasa bisa bebas menuliskan apapun kepada siapapun tanpa harus terlihat dan
membuat pelaku merasa aman melakukannya. Tindakan ini biasanya didasari oleh, sakit hati, cemburu, marah, dan
dilakukan secara sengaja.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi kesimpulan dalam tema flaming
ini termasuk hal kecil dari kenakalan remaja yaitu mencemarkan nama baik yang
di mana anak milenia sekarang telah
salah kaprah menggunakan media teknologi internet padasaat ini. Pencemaran nama
baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum Oleh
sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup
dijadikan alasan untuk menuduh seseorang yang telah melakukan penghinaan.
mencemarkan nama baik dalam ruang lingkup
teknologi internet termasuk bentuk kekerasan yang dialami oleh orang lain yang
dimana menurut mereka ucapannya sangat menyakitkan atau tidak baik. Pencemaran
nama baik merupakan kejadian manakala seseorang mengejek menghina,
mengintimidasi atau memperlakukan orang secara seolah-olah di hadapan orang
atau melaui (medsos) media sosisal.
Flaming berasal dari kata flame
yang berarti membara atau membakar. Pengertian flaming di internet memiliki
arti yang berbeda. Yaitu, sifat yang dapat membakar, membara, atau menyalakan
emosi orang sehingga bisa dibilang konflik di dunia maya itu. Maka dari itu
sebagai pengguna internet yang baik, kita harus mengetahui etika-etika berintrnet
yang baik. Supaya kita tau batasan-batasan dan kita pun dapat menjaga perasaan
pengguna lain supaya tidak terjadinya konflik di dunia maya.
B. Saran
Pencemaran nama
baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama
baik dan kehormatan seseorang sehingga orang itu merasa dirugikan. Pencemaran
nama baik merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Oleh sebab itu,
menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan
alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.
Sebagai manusia yang beradab, dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
DAFTAR PUSTAKA
1. Utami,
A. S. F., & Baiti, N. (2018). Pengaruh media sosial terhadap cyberbullying
pada kalangan remaja. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 18(2), 257-262.
2. Rifauddin,
M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Khizanah Al-Hikmah: Jurnal Ilmu
Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 4(1), 35-44
3. Afriyeni,
N. (2017). Perundungan maya (Cyber Bullying) pada remaja awal. Jurnal Psikologi
Insight, 1(1), 25-39
4. Febriawan,
I. M. (2014). Haters (no just) gonna hate hubungan antara flaming dan trait
agresi verbal pada antifans = haters (no just) gonna hate a correlational study
of online flaming and verbal aggressiveness among antifans.